Pengawasan (Kegiatan 2016)

Pengawasan pemerintahan merupakan bagian fungsi manajemen Kementerian untuk mengendalikan penyelenggaraan Negara sesuai dengan aturan dan administrasi yang berlaku. Pengendalian intern atau pengawasan intern menjadi hal penting untuk memastikan penyelenggaraan Negara berjalan tanpa ada permasalahan di masa mendatang. Pada tahun 2016 dapat disarikan kegiatan yang telah dilakukan dalam bidang pegawasan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai berikut.

  • Terselenggaranya kegiatan Pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Dalam kesempatan acara tersebut, Kemenko Bidang Perekonomian telah mempersiapkan tiga (3) unit kerja dan program kegiatan sebagai pilot project Wilayah Bebas Korupsi.Tepatnya hari Selasa, tanggal 5 April 2016 di Ruang rapat Graha Sawala, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bapak Darmin Nasution telah mencanangkan Pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Kantor Kemenko Perekonomian. Hadir dalam acara ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bapak Yuddy Chrisnandi, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bapak Pahala Nainggolan, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Bapak Amzulian Rifai, seluruh pejabat Eselon I dan para staf di lingkungan Kemenko Bidang Perekonomian.
  1. Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI) pada unit kerja Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. EITI adalah sebuah standar global bagi transparansi di sektor ekstraktif, yang melakukan perbandingan antara pembayaran perusahaan di sektor ini kepada pemerintah dengan penerimaan pemerintah.
  2. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) pada unit kerja Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah. KPPIP adalah komite yang dibentuk sebagai upaya menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat percepatan penyediaan infrastruktur. KPPIP bertugas meningkatkan kualitas penyiapan proyek (Pra-FS) untuk meningkatkan bankability, mengoordinasikan dan menetapkan skema pendanaan yang paling optimal, mengupayakan debottlenecking, serta menetapkan insentif dan disinsentif.
  3. Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada unit kerja Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan. Program KUR ini merupakan program pemberian kredit yang bernilai total antara Rp 100 – 120 triliun dan menyangkut kehidupan perekonomian rakyat (UKM).
  • Terwujudnya hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2015 yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh tim dari BPK dengan dasar Surat Tugas Pimpinan dari BPK yaitu Nomor 19/ST/IV-XV/02/2016 tanggal 15 Februari 2016 selama 40 hari kerja. Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2015 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
  • Telah tersusunnya draft Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Penetapan Unit Kerja berpredikat WBK dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Tim Penilai Internal WBK dan WBBM.
  • Telah terlaksananya Evaluasi Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Evaluasi dilaksanakan terhadap 3 Unit Unggulan yaitu, Program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), dan Exctractive Industries Transparency Initiative (EITI) melalui pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) ZI sesuai dengan peraturan penilaian MENPAN-RB. Melalui ND-232/INS.M.EKON/08/2016 tanggal 10 Agustus 2016, Inspektur telah menyurati ketiga Asisten Deputi terkait untuk  mengisi LKE tersebut dan menyerahkan dokumen pendukung penilaian kepada Inspektorat paling lambat 12 Agustus 2016 dan ketiga unit sudah mengisi LKE tersebut.
  • Telah dilaksanakan proses Identifikasi Profil Risiko dan Mitigasi Resiko. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Panel PMPRB tanggal 19 April 2016 bahwa untuk penilaian evaluasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, setiap unit Kedeputian wajib menyerahkan daftar profil risiko dan mitigasi resiko untuk ditelaah oleh Inspektorat. Berdasarkan data terakhir, Unit yang sudah menyerahkan Daftar yang dimaksudkan adalah Deputi III, V, VI, VII, dan Biro Umum.
  • Penerapan SPIP dan Peningkatan Peran APIP untuk kegiatan bulan September s/d November sebagai berikut :
    1. Terdapat 4 orang staf calon auditor yang telah lulus dan mendapatkan sertifikat auditor ahli dari BPKP, dan direncanakan keempat staf ini akan diusulkan menjadi calon auditor di lingkungan Kemenko Bidang Perekonomian;
    2. Reviu Penggunaan Voucher sebagai alat pembayaran yang sah di Kemenko Bidang Perekonomian;
    3. Reviu RK-BMN Tahun Anggaran 2018;
    4. Reviu RKA Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2017;
    5. Audit Operasional Semester II Tahun Anggaran 2015;
    6. Audit Operasional Semester I Tahun Anggaran 2016;
    7. Penetapan Tim Penilai Internal Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kemenko Bidang Perekonomian
    8. Penelusuran Rekam Jejak seleksi jabatan Eselon I Pada bulan September 2016;
    9. Penilaian Kapabilitas APIP oleh BPKP; dan
    10. Penyelesaian Temuan BPK yang belum ditindaklanjuti.

Menegakan Disiplin Pegawai

Pelaksanaan presensi kehadiran kerja pegawai menggunakan finger print dan terintegrasi secara on-line masih dilaksanakan konsisten sampai saat ini. Secara on-line (real time) setiap hari, bukti catatan kehadiran dan ketidakhadiran setiap pegawai dapat dimonitor di intranet.ekon.go.id. Laporan tingkat kehadiran pegawai dikonfirmasi dan diverifikasi setiap bulan melalui koordinator dan penanggung jawab absensi pegawai di setiap unit organisasi.

Berdasarkan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2015 tentang Hari dan Jam Kerja, bentuk hukuman/sanksi dalam penegakan disiplin dilakukan melalui pemotongan tunjangan penghasilan, sebagai berikut:

  1. Pegawai yang melanggar jam kerja akan dihitung secara kumulatif mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan dengan total kumulatif 7,5 (tujuh setengah) jam atau sama dengan satu hari tidak masuk kerja;
  2. Pegawai yang melanggar ketentuan kehadiran kerja dikenakan pemotongan tunjangan kinerja paling banyak 3% (tiga perseratus) untuk tiap satu hari tidak masuk kerja dan paling banyak 100% (seratus persen) jika selama satu bulan;
  3. Pegawai yang mengalami keterlambatan dan pulang sebelum waktunya dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja sesuai dengan waktu-waktu yang sudah ditentukan;
  4. Pemotongan tunjangan kinerja juga dilakukan pada saat pegawai melaksanakan cuti, dengan persentase pemotongan tunjangan kinerja sesuai dengan jenis cuti yang sudah ditentukan;
  5. Pemotongan Tunjangan Kinerja Akibat Hukuman Disiplin memiliki kriteria pemotongan berdasarkan jenjang hukuman disiplin yang didapat pegawai yang dikenai hukuman disiplin. Jenis hukman disiplin dimaksud yaitu:
  • Hukuman disiplin ringan maksimal pemotongan sebesar 20% (dua puluh perseratus);
  • Hukuman disiplin sedang maksimal pemotongan sebesar 30% (tiga puluh perseratus); dan
  • Hukuman disiplin berat secara berjenjang jenis potongannya sebesar 50%, 75%, 90% dan 100%.

Berdasarkan rekapitulasi pemotongan tunjangan kinerja berkenaan dengan penerapan presensi finger print pada tahun 2016 menunjukkan rata-rata persentase pemotongan tunjangan kinerja penghasilan per bulan sebesar 0,76% (Rp 310.610.162,00) dari total pagu tunjangan kinerja Rp. 40.877.025.000,00. Jumlah sanksi pemotongan tunjangan kinerja pegawai pada tahun 2016 tersebut secara presentase lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya sebesar 0.08% (2015). Total tunjangan kinerja pegawai yang dibayarkan selama tahun 2016 adalah sebesar Rp 40.002.840.948,00.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Contact Info

© 2022 Reformasi Birokrasi Ekonnomi