

Berisi Hasil Kegiatan Program Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan instrument penilaian kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dilakukan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi didasarkan atas PermenPAN RB Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.
Dalam peraturan tersebut metodologi PMPRB akan berubah dari PMPRB 2.0 menjadi PMPRB 2.5
Berikut perbedaan kedua metodologi tersebut:
PMPRB 2.0 |
PMPRB 2.5 |
Obyek Evaluasi adalah Instansi pemerintah
|
Obyek evaluasi adalah Instansi Pemerintah dan Unit Kerja |
Survey Internal hanyalah sebatas Surve Internal Organisasi | Survey internal mencakup Integritas Organisasi dan Integritas Jabatan |
Pengungkit hanya melihat Proses | Pengungkit terdiri dari Proses dan Hasil Antara
Hasil Antara yang digunakan: – Hasil tindaklanjut Pengaduan Masyarakat (Penguatan Pengawasan) – Indeks Internal Audit Capacity Model (IACM) (Penguatan Pengawasan) – Penyampaian LHKPN dan LHKASN (Penguatan Pengawasan) – Maturitas SPIP (Penguatan Pengawasan) – Hasil pengawasan kearsipan (Penguatan Tatalaksana) |
Untuk memastikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian lebih fokus dan tertib, maka dibentuklah Tim Reformasi Birokrasi yang bertugas menjalankan pelaksanaan program dan kegiatan Reformasi bbirokrasi agar sesuai dengan tujuan. Penyusunan Tim Reformasi telah dilakukan sejak bulan Februari 2019 sampai dengan ditetapkannya SK Tim Reformasi Birokrasi No. 247 Tahun 2019 pada bulan April 2019. Berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2018, fokus pelaksanaan Reformasi Birokrasi berada di Unit Kedeputian, maka pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Tahun 2019 juga melibatkan Unit Kedeputian.
Tim Reformasi Birokrasi terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana (yang dibagi menjadi Tim Pelaksana Kementerian dan Tim Pelaksana Kedeputian). Tim Pelaksana Kementerian terdiri dari Pokja I sampai IV yang berfokus pada 8 (delapan) area perbaikan, sedangkan Tim Pelaksana Kedeputian berfokus pada pelaksanaan Reformasi Birokrasi di tiap Deputi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Secara ringkas, berikut merupakan tugas Tim Pengarah dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi:
Sedangkan Tugas Tim Pelaksana adalah sebagai berikut:
Informasi terkait susunan keanggotaan dan tugas yang lebih detil dari masing-masing tim dapat dilihat dalam SK Tim terlampir
Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2018 telah dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuan dari Evaluasi ini adalah untuk menilai kemajuan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi pada level instansi sampai unit kerja dalam rangka mencapai sasaran yaitu mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang mampu memberikan pelayanan public yang semakin membaik.
Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengalami sedikit kenaikan dari 75,55 di Tahun 2017 menjadi 75,57 di Tahun 2018 dengan kategori BB (Sangat Baik). Upaya penerapan Reformasi Birokrasi dalam menata 8 (delapan) Area Perubahan telah dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No B/172/M.RB.06/2018 Tanggal 31 Desember 2018, berikut merupakan rincian hasil evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2018:
Nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian |
||||
No |
Komponen Penilaian |
Bobot | Nilai | |
2017 |
2018 |
|||
Komponen Pengungkit |
||||
1 | Manajemen Perubahan | 5.00 | 4.01 | 3.79 |
2 | Penataan Peraturan Perundang-Undangan | 5.00 | 3.13 | 3.13 |
3 | Penataan dan Penguatan Organisasi | 6.00 | 5.50 | 4.29 |
4 | Penataan Tata Laksana | 5.00 | 3.76 | 3.66 |
5 | Penataan Sistem Manajemen SDM | 15.00 | 13.56 | 13.56 |
6 | Penguatan Akuntabilitas | 6.00 | 4.35 | 4.35 |
7 | Penguatan Pengawaan | 12.00 | 7.54 | 7.53 |
8 | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | 6.00 | 4.40 | 4.40 |
Total Komponen Pengungkit (A) | 60.00 | 46.25 | 44.71 | |
Komponen Hasil | ||||
1 | Nilai Akuntabilitas Kinerja | 14.00 | 9.10 | 9.27 |
2 | Survei Internal Integritas Organisasi | 6.00 | 4.94 | 4.18 |
3 | Survei Eksternal Persepsi Korupsi | 7.00 | 4.65 | 6.06 |
4 | Opini BPK | 3.00 | 3.00 | 3.00 |
5 | Survei Eksternal Pelayanan Publik | 10.00 | 7.61 | 8.35 |
Total Komponen Hasil (B) |
40.00 | 29.30 | 30.86 | |
Indeks Reformasi Birokrasi (A+B) | 100.00 | 75.55 |
75.57 |
Melakukan reviu atas Road Map Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memperjelas arah dan sasaran yang akan diwujudkan dan ukuran keberhasilannya. Menetapkan prioritas perbaikan yang perlu dilakukan dan selanjutnya menyusun langkah kerja yang terpadu untuk mencapai sasaran perubahan yang ditetapkan. Road Map ini sebaiknya juga terintegrasi dengan Renstra Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 2020—2024 dan Road Map Reformasi Birokrasi Nasional 2020—2024 yang akan ditetapkan oleh Kementerian PANRB;Dalam rangka meningkatkan kualitas birokrasi serta lebih menumbuhkan budaya kinerja dan memperkuat integritas pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, terdapat beberapa Rekomendasi dari KemenPAN RB yang masih perlu disempurnakan:
Meningkatkan kapasitas Tim Asesor agar tidak semata-mata berfungsi sebagai penilai saja, namun mampu memberikan arah perbaikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang diperlukan di masing-masing unit kerja dan satuan kerja secara spesifik
Berikut merupakan dokumen Evaluasi Reformasi Birokrasi 2018 & Rekomendasi
Pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dan bertujuan untuk merubah pola pikir, budaya kerja dan perilaku segenap pegawai yang lebih baik. Oleh karena itu, seluruh aparatur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya perubahan dan perbaikan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi untuk membentuk birokrasi yang bersih, birokrasi yang efisien, efektif dan produktif, birokrasi yang transparan, birokrasi yang melayani dan birokrasi yang akuntabel.
Buku Saku Reformasi Birokrasi ini disusun dalam rangka memperoleh pemahaman yang sama atas hal-hal (istilah) yang berkaitan dengan reformasi birokrasi, khususnya kepada pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Buku ini merupakan edisi pembaharuan dari edisi sebelumnya yang disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Buku Saku Reformasi Birokrasi tahun 2018 dapat diunduh memalui link dibawah ini:
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) telah melakukan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pelaksanaan evaluasi berpedoman pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi lnstansi Pemerintah. Evaluasi ini difokuskan untuk menilai upaya-upaya yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dalam mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik pada instansi tersebut dan seberapa jauh kemajuan yang sudah berhasil diwujudkan.
Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No: B/15/M.RB.05/2018 tanggal 26 Februari 2018, Simpulan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah sebagai berikut:
No |
Komponen Penilaian | Bobot |
Nilai |
|||
2014 | 2015 | 2016 |
2017 |
|||
Komponen Pengungkit | ||||||
1 | Manajemen Perubahan |
5,00 |
4,48 | 4,07 | 4,41 |
4,01 |
2 | Penataan Peraturan Perundang-Undangan |
5,00 |
4,69 | 2,71 | 2,71 |
3,13 |
3 | Penataan dan Penguatan Organisasi |
6,00 |
1,80 | 3,84 | 5,50 |
5,50 |
4 | Penataan Tata Laksana |
5,00 |
4,16 | 3,76 | 3,88 |
3,76 |
5 | Penataan Sistem Manajemen SDM |
15,00 |
6,74 | 13,18 | 14,13 |
13,56 |
6 | Penguatan Akuntabilitas |
6,00 |
4,40 | 3,79 | 4,79 |
4,35 |
7 | Penguatan Pengawaan |
12,00 |
2,76 | 5,62 | 6,39 |
7,54 |
8 | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik |
6,00 |
3,33 | 3,93 | 3,59 |
4,40 |
Total Komponen Pengungkit (A) |
60,00 |
32,36 | 40,9 | 45,40 |
46,25 |
|
Komponen Hasil | ||||||
1 | Nilai Akuntabilitas Kinerja |
14,00 |
13,59 | 8,94 | 8,94 |
9,10 |
2 |
Survei Internal Integritas Organisasi |
6,00 |
4,68 |
5,63 |
4,94 |
|
3 |
Survei Eksternal Persepsi Korupsi |
7,00 |
9,72 |
4,88 | 4,57 |
4,65 |
4 | Opini BPK |
3,00 |
3,00 |
3,00 |
3,00 |
|
5 | Survei Eksternal Pelayanan Publik |
10,00 |
7,73 | 6,80 | 7,48 |
7,61 |
Total Komponen Hasil (B) |
40,00 |
31,03 | 28,11 | 29,62 |
29,30 |
|
Indeks Reformasi Birokrasi (A+B) |
100,00 |
63,39 | 69,01 | 75,02 |
75,55 |
Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No: B/15/M.RB.05/2018 tanggal 26 Februari 2018, terdapat beberapa rekomendasi atas hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yaitu:
Nilai |
Area Perubahan | Rekomendasi |
POKJA |
|
2016 |
2017 |
|||
4,41 |
4,01 |
Manajemen Perubahan | Melakukan internalisasi terhadap kebijakan-kebijakan reformasi birokrasi ke seluruh unit kerja hingga ke tingkat individu, sehingga penerapannya dapat didukung oleh semua pihak di dalam kementerian guna mendorong terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja ke arah yang lebih baik |
I |
6,39 |
7,54 |
Penguatan Pengawasan | Meningkatkan integritas organisasi dengan cara meningkatkan kapabilitas APIP, melakukan evaluasi atas penerapan kebijakan benturan kepentingan dan whistle blowing system dan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM dalam upaya pencegahan terjadinya korupsi |
II |
4,79 |
4,35 |
Penguatan Akuntabilitas kinerja | Memperbaiki ukuran kinerja secara berjenjang yang berorientasi hasil dan terukur, agar kinerja indvidu dapat mendukung pencapaian kinerja atasan, unit kerja dan organisasi |
III |
Mengefektifkan manajemen kinerja organisasi dengan memperbaiki strategi pencapaian tujuan dan sasaran strategis kementerian secara konsisten | ||||
5,5 |
5,5 |
Penguatan Kelembagaan | Agar melakukan evaluasi organisasi dengan menilai kesesuaian antara struktur organisasi yang ada dengan kinerja yang akan dihasilkan |
IV |
3,88 |
3,76 |
Penguatan Tata Laksana | Memanfaatkan proses bisnis dan SOP sebagai acuan dalam meningkatkan koordinasi dan sinergi antar unit kerja mendukung pencapaian kinerja kementerian |
V |
14,13 |
13,56 |
Penguatan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia | Menerapkan manajemen sumber daya manusia yang berbasis merit melalui penerapan manajemen kinerja individu yang selaras dengan kinerja organisasi dan memanfaatkan hasilnya untuk pengembangan kompetensi dan pengelolaan karir pegawai |
VI |
2,71 |
3,13 |
Penguatan Peraturan Perundang-undangan | Memfasilitisi Pemetaan regulasi, deregulasi, menyusun regulasi baru |
VII |
3,59 |
4,4 |
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | Meningkatkan kualitas layanan kepada publik melalui pengintegrasian seluruh sistem layanan yang ada agar lebih sederhana, mudah, terjangkau dan cepat |
VIII |
Keluarnya hasil evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2016 Surat Menteri PAN dan RB Nomor B/70/M.RB.06/2017 tanggal 16 Februari 2017. Adapun perolehan atau rincian indeks Reformasi Birokrasi sebagai hasil evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2016 sebagai berikut.
No |
Komponen Penilaian | Bobot | 2014 | 2015 | 2016 |
% Capaian |
A. |
Pengungkit |
|||||
1 |
Manajemen Perubahan |
5,00 | 4,48 | 4,07 | 4,41 |
88,2 |
2 |
Penataan Peraturan Perundang-undangan |
5,00 | 4,69 | 2,71 | 2,71 |
54,2 |
3 |
Penataan dan Penguatan Organisasi |
6,00 | 1,80 | 3,84 | 5,50 |
91,6 |
4 |
Penataan Tata Laksana |
5,00 | 4,16 | 3,76 | 3,88 |
77,6 |
5 |
Penataan Sistem Manajemen SDM |
15,00 | 6,74 | 13,18 | 14,13 |
94,2 |
6 |
Penguatan Akuntabilitas |
6,00 | 4,40 | 3,79 | 4,79 |
79,8 |
7 |
Penguatan Pengawasan |
12,00 | 2,76 | 5,62 | 6,39 |
53,2 |
8 |
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik |
6,00 | 3,33 | 3,93 | 3,59 |
59,8 |
Sub Total Komponen Pengungkit |
60,00 |
32,36 | 40,90 | 45,41 |
75,6 |
|
B. |
Hasil |
|||||
1. |
Nilai Akuntablitas Kinerja |
14,00 | 8,94 | 8,94 |
63,8 |
|
2. |
Survei Internal Integritas Organisasi |
6,00 | 4,68 | 5,63 |
93,8 |
|
3. |
Survei Eksternal Persepsi Korupsi |
7,00 | 4,70 | 4,57 |
65,2 |
|
4. |
Opini BPK |
3,00 | 3,00 | 3,00 |
100 |
|
5. |
Survei Eksternal Pelayanan Publik |
10,00 | 6,80 | 7,48 |
74,8 |
|
Sub Total Komponen Hasil |
40,00 |
31,03 | 28,11 | 29,60 |
74 |
|
Indeks Reformasi Birokrasi |
100,00 |
63,39 | 69,01 | 75,01 |
75,01 |
Perolehan nilai indeks menunjukkan ada peningkatan dari 69,01 di Tahun 2015 menjadi 75,01 di Tahun 2016. Ini menandakan terdapat peningkatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Jika di bandingkan dengan target nasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah mencapai target sebagaimana target Road Map Reformasi Birokrasi Nasional 2015 – 2019 yaitu indeks Reformasi Birokrasi Kementerian/ Lembaga sebesar 75. Di dalam surat dimaksud memberikan pengakuan upaya yang telah dilakukan dan rekomendasi untuk pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Tahun 2017 sebagai berikut.
Upaya Telah Dilakukan |
Rekomendasi |
Manajemen Perubahan |
|
1. Dukungan dan komitmen pimpinan yang tinggi untuk melakukan perubahan memperbaiki kondisi yang ada | 1. Menjabarkan Road Map kedalam rencana kerja rinci (aktivitas bulanan) masing-masing pokja. Meningkatkan monitoring RB secara berkala (triwulanan, kuartalan) sesuai rencana kerja rinci pokja.
2. Meningkatka komunikasi untuk pelaksanaan rencana aksi tindaklanjut rekomendasi hasil PMPRB 3. Menambah jumlah agen perubahan pada level pejabat dibawah Deputi untuk mendorong ide/inovasi perubahan pada 8 area perubahan |
Penataan Peraturan Perundang-undangan |
|
1. Identifikasi dan memetakan peraturan internal mencegah terjadinya tumpang tindih fungsi | 1. Mengimplementasikan sistem pengendalian peraturan perundangan (termasuk mengawal SOP penyusunan peraturan perundangan, kaji publik, naskah akademis/policy paper/ paraf koordinasi) pada setiap penyusunan peraturan |
Penataan dan Penguatan Organisasi |
|
1. Permenko 5 Thn 2015 tentang OTK Kemenko Perekonomian merupakan hasil evaluasi organisasi tahun sebelumnya
2. Thn 2016, usulan penataan organisasi S-135/M.EKON tgl 27 Mei 2016, Upaya Perubahan Perpres 8 Thn 2015 tentang Kemenko Perekonomian |
|
Penataan Tata Laksana |
|
|
1. Menyusun Peta Proses Bisnis antar dan inter unit kerja dalam rangka meningkatkan efektifitas koordinasi antar unit dalam meningkatkan kualitas layanan kepada stakeholder
2. Melakukan analisis atas hasil evaluasi pelaksanaan proses bisnis dan SOP untuk menilai efektivitasnya dalam pemberian pelayanan. Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut dengan melakukan perbaikan atas proses bisnis dan SOP. 3. Mengintegrasikan aplikasi-aplikasi berbasis TI untuk menyederhanakan sistem dan mengurangi prosedur pelayanan sehingga dapat mengukur efektivitas dalam pemberian pelayanan secara internal dan eksternal. Melakukan monev secara berkala atas penerapan kebijakan keterbukaan informasi publik |
Penataan Sistem Manajemen SDM |
|
1. Perencanaan kebutuhan pegawai berdasarkan Anjab dan ABK termasuk jabatan fungsional
2. Rekrutmen pegawai CPNS dan JPT dilakukan secara terbuka dan kompetitif 3. Assessment dilakukan sebagian besar pegawai 4. Rencana pelatihan dilakukan kepada sebagian pegawai berdasarkan hasil assessment 5. SKP seluruh pegawai, hasil penilaian kinerja untuk pengembangan karier pegawai 6. Penerapan aturan disiplin, monitoring penerpan aturan disiplin melalui atasannya masing-masing 7. SIMPEG datanya sudah dimutakhirkan |
a. Perlu dilakukan koordinasi dengan Lembaga Administrasi Negara sebagai instansi Pembina jabatan fungsional Analis Kebijakan untuk penjajagan pengangkatan Analis Kebijakan sehingga kompetensi dan karier pegawai dapat terbina dengan baik ketimbang hanya di jabatan fungsional umum.
b. Walaupun telah dilakukan assesment, perlu ditetapkan secara formal standar kompetensi jabatan sebagai acuan dalam melakukan assesment kepada pegawai. Hasil asesmen kepada pegawai perlu ditindaklanjuti untuk mengidentifikasi, merencanakan dan melaksanakan pelatihan sehingga pelatihan yang dilakukan lebih fokus untuk mengurangi kesenjangan c. Monitoring dan evaluasi perlu dilakukan untuk menilai bahwa pelatihan yang dilakukan memang benar-benar efektif dalam meningkatkan kompetensi d. Perjanjian kinerja individu harus disusun secara berjenjang sesuai hirarki jabatan sehingga dapat dipastikan bahwa setiap individu berkontribusi langsung terhadap pencapaian kinerja unit kerja/ organisasi tempat dimana pegawai yang bersangkutan ditempatkan e. Pengkuruan kinerja individu perlu dilakukan secara berkala agar dapat dipantau pencapaian kinerja individu sesuai perjanjian kinerja. |
Penguatan Akuntabilitas |
|
1. Pimpinan telah terlibat langsung dari Perencanaan sampai pelaporan capaian kinerja
2. Informasi dan data kinerja disajikan pada media dan sudah transparan 3. Pengelolaan akuntabilitas kinerja sudah diperkuat melalui peningkatan kapasitas SDM, penerapan Sistem Pengukuran Kinerja dan pemutakhiran data kinerja secara berkala |
1. Menyempurnakan kembali rumusan ukuran kinerja yang lebih relevan dengan hasil yang akan dicapai
2. Memperbaiki SAKIP di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dari pengumpulan data kinerja, pengukurannya, sampai dengan pelaporan capaian kinerja 3. Menyempurnakan kembali pedoman evaluasi internal atas implementasi SAKIP di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian agar dapat mengetahui penerapan SAKIP dengan lebih baik |
Penguatan Pengawasan |
|
1. Telah menetapkan kebijakan pengawasan (gratifikasi, WBS, Benturan Kepentingan, SPIP) dan sudah disosialisasikan
2. Pencanangan zona integritas menuju WBK/WBBM |
a. Meningkatkan kualitas implementasi berbagai kebijakan pegawasan (pengendalian gratifikasi, WBS, benturan kepentingan, pengaduan masyarakat, SPIP)
b. Meningkatkan kualitas pengendalian internal dengan menyusun peta risiko pada seluruh unit, menyusun rencana tindak pengendalian, dan menyesuaikan SOP dengan rencana tindak pengendalian tersebut c. Mengevaluasi implementasi seluruh kebijakan pengawasan |
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik |
|
1. Seluruh Informasi Publik dpt diakses oleh stakeholder melalui www.ekon.go.id, twitter, facebook, permohonan informasi melalui PPID
2. Standar Pelayanan sudah dimaklumatkan dan sebagian besar dilengkapi SOP dan telah diperbaiki 3. Informasi pelayanan dan dokumentasi publik mudah diakses (ekon.go.id) 4. Penerapan TI dalam pemberian pelayanan melalui website ataupun aplikasi online serta didukung KPPIP |
1. Mengembangkan pelatihan berbagai jenis bimbingan teknis dalam upaya meningkatkan jumlah dan kapasitas SDM pemberi layanan langsung untuk mencapai nilai-nilai budaya pelayanan prima
2. Menyusun sistem reward dan punishment kepada pemberi layanan, sebagai upaya dalam memotivasi pegawai untuk memberikan pelayanan yang lebih baik 3. Mengelola pengaduan pelayanan dan menyusun rekapitulasi data atas tindak lanjut terhadap pengelolaan pengaduan layanan yang masuk, yang telah ditindaklanjuti dan yang telah diselesaikan, serta melakukan evaluasi atas pengelolaan pengaduan agar dapat meminimalisir keluhan atas layanan yang diberikan 4. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada stakeholder/ masyarakat agar hasil survei kepuasan ditindaklanjuti yang difokuskan pada unsur yang mendapat nilai lebih rendah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan |
Berisi rangkuman atau profil pelaksanaan
Buku Saku Reformasi Birokrasi ini untuk memberikan pemahaman bersama pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bahwa reformasi birokrasi sangat diperlukan untuk perubahan yang lebih baik dan keberjlanjutan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengikuti kebutuhan stakeholders.
Download di bawah ini.
Buku Saku RB 2016