Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No: B/15/M.RB.05/2018 tanggal 26 Februari 2018, terdapat beberapa rekomendasi atas hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yaitu:
Nilai |
Area Perubahan | Rekomendasi |
POKJA |
|
2016 |
2017 |
|||
4,41 |
4,01 |
Manajemen Perubahan | Melakukan internalisasi terhadap kebijakan-kebijakan reformasi birokrasi ke seluruh unit kerja hingga ke tingkat individu, sehingga penerapannya dapat didukung oleh semua pihak di dalam kementerian guna mendorong terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja ke arah yang lebih baik |
I |
6,39 |
7,54 |
Penguatan Pengawasan | Meningkatkan integritas organisasi dengan cara meningkatkan kapabilitas APIP, melakukan evaluasi atas penerapan kebijakan benturan kepentingan dan whistle blowing system dan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM dalam upaya pencegahan terjadinya korupsi |
II |
4,79 |
4,35 |
Penguatan Akuntabilitas kinerja | Memperbaiki ukuran kinerja secara berjenjang yang berorientasi hasil dan terukur, agar kinerja indvidu dapat mendukung pencapaian kinerja atasan, unit kerja dan organisasi |
III |
Mengefektifkan manajemen kinerja organisasi dengan memperbaiki strategi pencapaian tujuan dan sasaran strategis kementerian secara konsisten | ||||
5,5 |
5,5 |
Penguatan Kelembagaan | Agar melakukan evaluasi organisasi dengan menilai kesesuaian antara struktur organisasi yang ada dengan kinerja yang akan dihasilkan |
IV |
3,88 |
3,76 |
Penguatan Tata Laksana | Memanfaatkan proses bisnis dan SOP sebagai acuan dalam meningkatkan koordinasi dan sinergi antar unit kerja mendukung pencapaian kinerja kementerian |
V |
14,13 |
13,56 |
Penguatan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia | Menerapkan manajemen sumber daya manusia yang berbasis merit melalui penerapan manajemen kinerja individu yang selaras dengan kinerja organisasi dan memanfaatkan hasilnya untuk pengembangan kompetensi dan pengelolaan karir pegawai |
VI |
2,71 |
3,13 |
Penguatan Peraturan Perundang-undangan | Memfasilitisi Pemetaan regulasi, deregulasi, menyusun regulasi baru |
VII |
3,59 |
4,4 |
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | Meningkatkan kualitas layanan kepada publik melalui pengintegrasian seluruh sistem layanan yang ada agar lebih sederhana, mudah, terjangkau dan cepat |
VIII |