Menegakkan Kode Etik (Kegiatan 2016)

Penyelenggaraan kode etik pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berpedoman pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: PER-06/M.EKON/12/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kode Etik Pegawai adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari. Terdapat 18 kewajiban pegawai yang harus dilaksanakan pegawai, yakni :

  1. Menghormati agama, kepercayaan, dan adat istiadat orang lain dalam menjalankan tugas;
  2. Bersikap jujur dan lugas, bekerja secara efisien dan profesional, serta dapat dipercaya dalam melaksanakan tugas ;
  3. Berpenampilan dan berbusana sesuai dengan tuntutan tugas ;
  4. Bersikap sopan dan terbuka dalam berhubungan dengan instansi dan lembaga terkait;
  5. Bersikap netral dari pengaruh semua golongan dan parpol serta tidak diskriminasi dalam memberikan pelayanan;
  6. Menjaga keselamatan dirinya dan rekannya;
  7. Mentaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor;
  8. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang bersangkutan;
  9. Mempunyai NPWP;
  10. Mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  11. Membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya dan tidak mempunyai tunggakan pajak;
  12. Melaporkan secara tertulis kepada atasannya jika ada situasi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas;
  13. Melaporkan secara tertulis kepada atasan, apabila mengetahui adanya pelanggaran/penyimpangan yang dapat merugikan Negara;
  14. Bertanggungjawab atas hasil pelaksanaan tugas;
  15. Bertanggungjawab dalam mengamankan semua dokumen dan peralatan kantor;
  16. Mengamankan informasi dan data yang dimiliki kementerian;
  17. Menjaga tempat kerja dalam keadaan bersih, aman dan nyaman;
  18. Memelihara, melindungi dan mengamankan barang inventaris milik kementerian.

Sedangkan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pegawai ada 10, yakni:

  1. Bersikap diskriminasi dalam melaksanakan tugas;
  2. Menggunakan kewenangan jabatan baik langsung/tidak dan fasilitas kantor untuk kepetingan diri sendiri maupun pihak ketiga;
  3. Menerima segala pemberian/penghargaan dalam bentuk apapun termasuk uang, saham, komisi, hadiah, cinderamata, hiburan, jamuan, perjalanan wisata, sponsorship;
  4. Memanfaatkan data dan/atau informasi kedinasan untuk memperoleh keuntungan pribadi;
  5. Memanfaatkan kewenangan jabatan dan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi;
  6. Menggandakan sistem dan atau program aplikasi komputer milik kementerian diluar kepentingan dinas;
  7. Menyampaikan informasi Kementerian kepada pihak ketiga kecuali bagi pegawai yang berwenang;
  8. Membantu, melindungi, bekerja sama, menyuruh atau memberi kesempatan pihak lain untuk melakukan tindak pidana;
  9. Melakukan kesepakatan yang merugikan negara dengan sengaja dalam pelaksanaan tugas;
  10. Mengkonsumsi narkoba, obat terlarang, dan minuman keras yang dapat merusak citra dan martabat pegawai.

Sedangkan kegiatan pengawasan dan penegakan pelaksanaan Kode Etik Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dilakukan oleh Majelis Kode Etik (Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: PER-07/M.EKON/12/2008 tanggal 31 Desember 2008). Tugas utama Majelis Kode Etik adalah melaksanakan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan para pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sampai akhir tahun 2016, 1 (satu) orang pegawai yang telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan dan 1 (satu) orang pegawai yang telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Usaha pencegahan dari Bagian Sumber Daya Manusia kepada pegawai yang diduga akan melakukan pelanggaran disiplin dengan mengirimkan informasi ketidakhadiran melalui nota dinas telah dilakukan secara berkala. Adapun jumlah nota dinas yang telah dibuat pada tahun anggaran 2016 berjumlah 3 (tiga) dokumen dan 1 (satu) orang masih sedang dalam proses. Pelanggaran disiplin pegawai pada umumnya terkait tingkat kehadiran pegawai yang dimonitor melalui penggunaan absensi elektronik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Contact Info

© 2022 Reformasi Birokrasi Ekonnomi